HAK ASASI
MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Hak : Setiap orang
berhak untuk hidup
Kewajiban : Setiap
orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hak : Setiap orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
(2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan
diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C
(1). Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak
mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi kesejahteraan manusia.
Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa
kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.
(2). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk
memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan ,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta yang sama di
hadapan hukum.
Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga
kita sama di hadapan hukum.
(2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa
yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.
(3). Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang
sama dalam pemerintan.
Hak : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus
menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
(4). Setiap warga negara berhak atas status
kewarganegaraan.
Hak : Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status
kewargaan kita
PASAL 28 E
(1). Setiap orang berhak memeluk agamanya dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.
Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat
menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat
tinggal.
(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kewjiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
(3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluaarkan pendapat.
Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Hak : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan
memperoleh informasi
Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi
yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.
PASAL 28 G
(1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak : Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas
dari ancaman.
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi diri sendiri,
keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan
melindungi diri sendiri dna lainnya.
(2). Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain
Hak : Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh
suaka politik
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan menghindari
dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan
berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
(1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak : Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya
diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat
tinggal yang bersih dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
(2). Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan keadilan.
Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga
negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
(3). Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang
bermartabat
Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus menjamin
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia
yang bermartabat.
(4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
Hak : Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
PASAL 28 I
(1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di
perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa,
kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di
perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut
atas dasar hukum yang berlaku.
Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung
tinggikan dalam keadaan apapun.
(2). Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
(3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan
Hak : Setiap warga negara berhak memiliki identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib dihormati
selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
(4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama perintah.
Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab
negara, terutama pemerintah
(5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hak : Setiap warga negara berhak menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak asasi
manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak : Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak
kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan yang adil sesuai dengan
pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar